Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan Tahun Lalu, Lima Tempat Hiburan Jakarta Masih Langgar Aturan Jam Operasional

Kompas.com - 20/06/2014, 06:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski jumlah pelanggaran dari tahun ke tahun terkait jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan terus menurun, pada 2013 masih ada lima tempat hiburan yang terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut. Pembatasan waktu operasional tempat hiburan selama Ramadhan tetap berlaku pada tahun ini.

"Dua usaha bar dangdut di Pancoran disegel. Kalau yang diberi peringatan itu tempat hiburan di Bandengan Jakarta Utara, usaha spa di Jakarta Barat, dan griya pijat di Setiabudi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman kepada wartawan, di Hotel Grand Mercure Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Pengaturan jam operasional selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Arie mengatakan, sanksi pelanggaran atas ketentuan ini diterapkan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian atau penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha. "Pemberian sanksi itu jadi langkah law enforcement agar tempat hiburan jera dan taat peraturan daripada disegel atau dicabut izin usahanya," ujar dia.

Mantan Kepala Biro Humas DKI itu menjelaskan, tingkat pelanggaran jam operasional tempat hiburan berkurang tiap tahunnya. Pada 2010, sebut Arie, pelanggaran jam operasional terjadi di 28 tempat hiburan. Semuanya hanya diberi peringatan, tidak ada yang menerima sanksi penyegelan.

Kemudian pada 2011, jumlah tempat hiburan yang melanggar jam operasional ada delapan tempat hiburan. Tujuh tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel atau ditutup sementara.

Lalu pada 2012, ada tujuh tempat hiburan yang melanggar ketentuan tersebut. Enam tempat hiburan mendapat peringatan dan satu tempat hiburan disegel. "Tempat hiburan yang paling banyak melanggar itu jenis griya pijat, karaoke, dan bar. Ketiga jenis hiburan ini termasuk tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan," imbuh Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com