Selain menyerahkan tersangka, penyidikan juga menyerahkan berkas berikut barang bukti terkait kasus tersebut. Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Yuliana Lewer dan belasan pembantu rumah tangga lainnya ke Polres Bogor Kota.
Mutiara Situmorang didamping suaminya, Brigjen MS, dan beberapa pengacaranya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Bogor sekitar pukul 11.00. Mengenakan blazer dan rok hitam serta kacamata, Mutiara langsung berjalan ke ruangan Pidana Umum (Pidum). Di ruangan tersebut, sudah menunggu tiga penyidik dar Satreskrim Polres Bogor Kota.
"Kita datang ke Kejaksaan untuk memenuhi proses hukum yang sedang dijalani klien saya. Hari ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, makanya kita hadir di sini," ujar Henri Lumban Raja, salah satu pengacara Mutiara di kantor Kejaksaan Negeri Bogor.
Kepada wartawan Henri menilai tuduhan yang disangkakan kepada kliennya terlalu dipaksakan. "Selama ini apakah ada gelar perkara kasus ini atau konfrontir antara kita dengan pelapor? Kita akan jelaskan soal tuduhan ini di pengadilan nanti," katanya.
Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap belasan pembantu di rumahnya di Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegellega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Saya siap menjalankan pemeriksaan, saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib," ujar Mutiara kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Jumat (28/2) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.