"Untuk pelimpahan tahap kedua kasus pembunuhan Ade Sara diagendakan pukul 10.00 WIB lalu dibawa ke Kejari Jakarta Pusat," ungkap Rikwanto seperti dikutip Tribunnews.com, Senin. Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, pada Kamis (12/6/2014).
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan Hafitd dan Assyifa akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke kejaksaan. "Pemeriksaan kesehatan memang menjadi syarat pelimpahan tahap kedua," ujar dia.
Adapun barang bukti yang juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat antara lain adalah mobil Hafitd dan alat setrum yang dipakai untuk menyiksa Ade. Kedua tersangka, ujar Herry, dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama subsider Pasal 338 jo Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
(Theresia Felisiani/Gusti Sawabi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.