Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penganiaya Mahasiswa STIP Jalani Persidangan

Kompas.com - 24/06/2014, 15:04 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang menyebabkan Dimas Dikita Handoko meninggal dunia sudah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (17/6/2014) pekan lalu.

Ketiga terdakwa yaitu Angga Afriandi (21), Fachry Husaini Kurniawan (19), dan Adnan Fauzi Pasaribu (20) didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga mengakibatkan kematian.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Octaviandi dalam tuntutannya mengatakan, kejadian berawal ketika para terdakwa, Muhammad Windy Harjulianto Putra, Muhammad Arif Sirait, Satria Ananda Sasmi, dan I Dewa Agung Swastika menyuruh perwakilan mahasiswa STIP tingkat I dari Medan untuk berkumpul di kosan Kebon Baru Blok R Gg II, Semper Barat, pada hari Jumat (25/6/2014) pukul 21.00 WIB. Niatnya, untuk membahas acara daerah di Bogor dan merencanakan pemberian hukuman kepada Mahasiswa STIP tingkat I perwakilan Medan karena sering acuh terhadap senior.

Ketiga terdakwa, kata Wahyu, diketahui memukul Dimas di perut sebelah kanan sebanyak empat kali dan ditampar. Setelah dipukul Dimas langsung terjatuh dan tak sadarkan diri.

Terdakwa yang panik langsung mencoba memberi pertolongan dengan memberi obat masuk angin. Karena Dimas tidak bereaksi, mereka langsung membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara. Di rumah sakit tersebut, Dimas tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Ketiga terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada Kamis (3/7/2014) pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi dari keluarga korban. Siapanya saya belum bisa menyebutkan," ujar Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2014).

Ia menjelaskan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Mereka diduga secara terencana menganiaya Dimas hingga menyebabkan kematian. Tiga terdakwa didakwa secara kumulatif alternatif dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kata dia, empat mahasiswa STIP lainnya menjalani persidangan dakwaan secara terpisah. Mereka didakwa melakukan penganiayaan karena menyebabkan korban lain, yaitu Denny Hutabarat, Muhammad Imanza, Arif Pratama, dan Fahru Rozi memar dan luka di bagian dada dan perut.

"Sidang mereka dipisah, walau hari sidangnya tetap sama," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com