"Udah sering sih rokok di sini. Cuma kena baru kali ini," ujar Heri kepada wartawan di lokasi, Selasa siang.
Menurut Heri, petugas keamanan PGC tidak pernah menegur apabila melihat para pengunjung merokok di tempat bermain PS tersebut. "Sekuritinya biasa aja," ungkapnya.
Apalagi, lanjut Heri, pemilik PS tempatnya bermain tak pernah melarang pelanggan untuk merokok. "Pemiliknya enggak larang. Saya tau di mal enggak boleh rokok, cuma di sininya (tempat PS) enggak kayak gitu. Saya ikut rokok karena banyak yang rokok," ujar Heri.
Tatan (25), penggunjung lainnya, kaget setelah terjaring dalam razia. Tatan langsung menginjak batang rokok yang belum habis diisapnya itu. Namun, dirinya tak dapat mengelak. Ia beralasan merokok di dalam pusat PGC karena ruang merokok terbatas.
"Smoking area-nya jauh. Tapi saya setuju sih," ujar Tatan.
Petugas Satpol PP melakukan razia merokok di PGC. Sekitar 14 petugas Satpol PP berkeliling di pusat perbelanjaan itu. Satpol PP menyita KTP pengunjung yang kedapatan merokok. Selanjutnya, mereka dapat mengambil KTP tersebut di lantai 6 dengan terlebih dahulu membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan merokok di tempat umum.
Razia ini merupakan penegakan aturan larangan merokok sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.