Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Diskotek, "Spa", dan Griya Pijat Beroperasi pada Bulan Ramadhan, Laporkan ke Nomor Ini!

Kompas.com - 27/06/2014, 07:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satpol PP DKI bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mulai memasang stiker "buka" dan "tutup" pada tempat hiburan, menjelang bulan suci Ramadhan. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar, maka warga diminta membantu dengan melaporkannya, termasuk lewat telepon.

"Kami ada posko terpadu di Balaikota, atau warga bisa menghubungi nomor telepon 021-3822212 untuk posko Satpol PP atau 021-5251369 posko Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso, di Balaikota Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan dimulai pada Jumat (27/6/2014). Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Ratusan petugas disiapkan untuk berkeliling setiap hari, untuk memantau operasional tempat hiburan. Secara rinci, para petugas itu terdiri dari 30 personel Polda Metro Jaya, 10 personel Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, 10 personel Kesbangpol, dan 75 personel Satpol PP DKI.

"Kami tidak akan memberi toleransi kepada pengusaha yang membandel dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Akan diberikan teguran peringatan sampai dua kali. Kalau masih membandel, tempat usaha akan disegel," tekan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum DKI itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Indutsri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Iwan Syaefuddin menjelaskan, 446 tempat hiburan dari 1.361 tempat hiburan yang ada di DKI Jakarta harus tutup selama Ramadhan. Selebihnya, sebanyak 915 tempat hiburan masih bisa buka, tetapi dengan pembatasan jam operasional.

Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada klub malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan.

Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music. Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.

Penempelan stiker "buka" dan "tutup" telah dilaksanakan di empat tempat hiburan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yakni di Sun City, Paragon, V2, dan panti pijat tradisional Linda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com