Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya kemudian menindak-lanjuti dengan menahan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Pratu Heri sejak Selasa malam (24 Juni).
Tak hanya itu, Pomdam juga memeriksa sejumlah saksi untuk peristiwa pembakaran pada 24 Juni silam. Hasilnya, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin (dari botol Air Mineral) ke bagian wajah & badan Saudara T alias Y kemudian menyulut-nya dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin.
Sebagai hukuman terhadap ulah Pratu Heri, ia kemudian dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan Hukuman Tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa dalam siaran pers yang dikutip dari Mabes TNI.
Lebih jauh, Pomdam Jaya juga sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014.
Terkait biaya pengobatan korban, Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.