"Sebenarnya kalau pengalaman kita, di bulan puasa itu biasanya (PNS datang) makin pagi. Ini ajudan-ajudan semua lebih pagi datangnya. Habis sahur kan dia enggak tidur lagi. Lebih pagi berangkatnya, lebih tepat waktu," katanya, di Balaikota Jakarta, Senin (30/6/2014).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:
A. Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.00. Waktu istirahat: 12.00 – 12.30.
B. Jumat: Pukul 08.00 – 15.30. Waktu istirahat: 11.30 – 12.30.