Majelis Hakim Badrun Zaini mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gatot. Selama tiga menit, Majelis Hakim berdiskusi.
Tak perlu berpikir lama, majelis hakim langsung memutuskan penundaan sidang putusan untuk mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
"(Pembacaan putusan) Selasa 8 Juli sidang putusan," kata Badrun Zaini sambil mengetukkan palu.
Sebelumnya diberitakan, Gatot menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Holly yang merupakan istri sirinya, Rabu (16/10/2013). Gatot dituntut empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan jaksa pada Senin (9/6/2014) lalu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Gatot dituntut pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kemudian, pada Senin (23/6/2014), Gatot mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dalam pembelaan tersebut, Gatot meminta maaf kepada istri, anak, serta keluarga Holly. Gatot juga menginginkan prestasi dan kinerjanya selama 35 tahun terhadap negara dapat menjadi pertimbangan atas tuntutan itu.