Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah ZAH (36), berperan sebagai otak pencurian, dan GLM (38), berperan sebagai pengemudi kendaraan.
"Setelah dua kali dilakukan tembakan peringatan, pelaku tidak juga berhenti. Akhirnya petugas menembak ban mobil. Karena tak juga berhenti, polisi menembak bagian pintu sebelah kiri mobil, hingga akhirnya pelaku mau berhenti," ujar Kepala Polsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, Senin (30/6/2014).
Kejadian bermula saat dua pelaku bersama enam orang lainnya melakukan aksi pencurian di pusat perbelanjaan Hypermart Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat. Petugas keamanan Hypermart yang mengetahui aksi ketujuh orang tersebut lantas mengikuti pelaku menuju mobil.
Merasa aksinya diketahui petugas keamanan, ketujuh orang beserta supir berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan Toyota Innova. Petugas keamanan dan warga yang berada di lokasi kejadian berusaha mengejar dan melempari mobil pelaku dengan batu.
"Saat dikejar, pelaku masuk ke jalur Transjakarta menuju arah Kota dengan kecepatan tinggi," kata Tri. Meskipun berhasil memaksa pelaku berhenti, polisi yang hanya seorang diri tak mampu menangkap enam orang wanita yang ikut menjadi pelaku.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kepada polisi, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali, di pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta. Selanjutnya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.