Titik Haryati Komisioner Kesehatan KPAI mengatakan seharusnya pihak sekolah mempunyai tanggung jawab moril terhadap korban karena merupakan murid dari sekolah tersebut.
"Ternyata sampai sejauh ini belum ada tindakan pendampingan psikologis terhadap korban, bagaimanapun korban kan juga manusia, adalah setidaknya tanggung jawab moril," ujar Titik di Sekolah Saint Monica, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (1/7/2014).
Titik menambahkan, pihak sekolah mengatakan sulit memberi pendampingan psikologis karena keluarga korban sulit dihubungi. Apapun alasannya, pihak sekolah tetap harus memberikan terapi psikologis agar korban tidak mengalami trauma yang mendalam terhadap sekolah.
Seperti diberitakan, seorang ibu mengadu ke Polda Metro Jaya bahwa putranya yang merupakan siswa kelompok bermain Saint Monica menjadi korban kejahatan seksual di sekolah. Menurut ibu berinsial B itu, pelakunya seorang guru perempuan.
Sementara itu, pengecekan dari Dinas Pendidikan mengungkap bahwa kelompok bermain Saint Monica tidak memiliki izin sehingga harus ditutup. Kelompok bermain itu baru bisa beroperasi kembali setelah Dinas Pendidikan mengeluarkan surat izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.