"Gelar perkara akan dilakukan penyidik hari ini. Untuk mengumpulkan data-data hasil penyelidikan kemudian menetapkan status guru JIS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (2/7/2014).
Hasil gelar perkara, kata Rikwanto, bisa saja menetapkan status tersangka terhadap ketiga guru tersebut. Ketiga guru adalah kepala sekolah TK JIS ED dan dua staf guru JIS NB dan FT.
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik akan meminta keterangan kembali tiga guru tersebut pada pagi ini. Sebelumnya, mereka telah diperiksa pada Senin (23/6/2014) lalu.
"Penyidik memanggil kembali guru JIS sebagai saksi. Berkaitan telah keluarnya hasil visum dari korban yang ada, dari DA, AK dan AL," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Rikwanto menjelaskan, selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan medis kepada ketiga guru tersebut.
Baca juga:
Hasil Visum Keluar, Guru JIS Dipanggil Kembali
10 Jam Diperiksa Polisi, Tiga Guru JIS Jawab Tidak Tahu
Guru JIS Diperiksa Kesehatan usai Gelar Perkara