"Mengadili, menyatakan terdakwa Roger Danuarta telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah menggunakan narkotika nomor satu bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Sabarudin di ruang persidangan, Rabu sore.
Vonis yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) selama 1,6 tahun penjara. Sabarudin yang didampingi dua hakim anggota, Baskoro Prabu dan Porman Hutabarat, dalam poin putusannya, memerintahkan Roger untuk dikeluarkan dari tahanan dan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi medis dan sosial milik BNN, di Bogor, Jawa Barat.
Roger diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dikurangi sisa masa tahanannya sejak ditahan pada 17 Februari 2014 silam.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Roger adalah terpidana menyalahgunakan narkoba di tengah upaya pemerintah melakukan pemberantasan narkoba. Adapun hal yang meringankan adalah Roger dinilai telah berbuat baik dan sopan, serta berterus terang selama proses hukum yang dijalani.
Atas vonis tersebut, Roger, yang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU, menyatakan akan berpikir dengan vonis majelis hakim. Majelis hakim juga membebankan biaya persidangan Rp 2.000 terhadap Roger.