Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat akan meminta perlindungan Kedutaan Besar Amerika. Begitu pula staf guru Neil Batleman akan meminta perlindungan dari Kedutaan Besar Kanada.
"Kedutaan Amerika dan Kanada akan menyurati pihak kepolisian dalam waktu dekat untuk melindungi warganya," kata pengacara guru JIS, Hotman Paris Hutapea, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/7/2014) malam.
Menurut dia, perlindungan hukum ini merupakan hak mereka sebagai warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Ketiganya juga membantah melakukan tindakan pencabulan tersebut dan berhak mendapat perlindungan bahkan pembelaan dari negaranya masing-masing melalui kedutaan besar.
"Tidak ada bukti yang ditunjukkan oleh penyidik bahwa ketiga guru ini bersalah. Bukti masih hanya berupa pengakuan anak kecil yang merupakan hanya pengaduan," jelas Hotman.
Sebelumnya, tiga guru JIS menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Rabu (2/7/2014). Dua orang merupakan guru berkewarganegaraan asing, sedangkan satu orang warga negara Indonesia.
Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung selama 10 jam 30 menit. Ini merupakan merupakan pemeriksaan kedua dengan status hukum yang sama sebagai saksi, setelah sebelumnya pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.