Misalnya, kata dia, apabila dengan tarif Rp 20.000 belum cukup efektif untuk membendung jumlah kendaraan pribadi, maka tarif bisa saja dinaikkan hingga Rp 50.000. Menurut Ahok, kenaikan tarif ERP akan berhenti apabila jumlah kendaraan pribadi yang lewat sudah mencapai target, yakni hanya sebanyak 1.500 kendaraan per jam.
"Kalau Rp 20.000 masih lewat, kita naikin Rp 50.000. Kan kita tinggal hitung aja. Pokoknya 1.500 kendaraan, per ruas, per jam. Kalau lebih dari itu kita naikin, kurang dari itu kita turunin. Gitu aja," katanya, di Balaikota Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Dari kajian sementara, kata Ahok, tarif awal yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 23.000-Rp 25.000. Rencananya, penerapan ERP akan dilakukan bersamaan dengan pengoperasian bus tingkat gratis.
"Kita siapin bus tingkat gratis. Jadi kalau bokek, ya taruh aja mobilnya. Biar naik bus gratis aja deh. Nanti kan bus tingkat akan ada setiap 10 menit sekali," tukasnya.
ERP rencananya mulai diterapkan pada Januari 2015. Uji coba tahap awal akan dilakukan pada pertengahan bulan ini di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada bulan depan di ruas jalan Mampang dan Kuningan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.