"Motifnya kriminal biasa, jadi tidak ada motif lain-lain, ini kan hanya ketidakpuasan dia (Heri) karena apa yang diminta tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya," ujar Unggul di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).
Unggul menambahkan, kriminal murni ini dilakukan secara individu dan tak ada prajurit TNI lain yang ikut terlibat. Unggul mengaku TNI telah memonitor kejadian tersebut, dan dinyatakan sebagai pemerasan terhadap masyarakat kecil.
Perilaku anggota TNI ini, kata Unggul, sangat tidak pantas dilakukan. Sebagai konsekuensinya, Heri dijatuhkan sanksi hukum dan pemecatan. "Inilah salah satu sanksi yang harus kami berikan kepada yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan sampai-sampai melakukan penganiayaan yang begitu berat, yang mengakibatkan orang menjadi luka-luka parah," kata Unggul.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, pada saat kejadian, Heri dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Seharusnya, dengan kondisi sadar, Heri tak melanggar aturan kerjanya. "Ini tidak boleh terjadi sebetulnya, makanya hukumannya diperberat. Ancaman hukuman pokoknya yang dilakukan itu ialah melanggar Pasal 351 ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, jadi selain dipecat, (Heri) mendapat kurungan selama lima tahun," kata Unggul.
Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, pada konferensi pers yang dilaksanakan Minggu (29/6/2014), Kepala Pusat Penerangan TNI AD (Kapuspen AD) Brigadir Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa Pratu Heri, NRP 31060524870384, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.