Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dicabut, Polisi Hentikan Pencarian Wisnu Tjandra

Kompas.com - 07/07/2014, 13:56 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menghentikan pencarian petinggi Artha Grah, Wisnu Tjandra, setelah keluarganya mencabut laporan orang hilang. Kasus yang ditangani Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini dianggap telah selesai.

"Berkas Wisnu Tjandra telah dicabut pada Sabtu (5/7/2014) lalu oleh pihak keluarga. Karena kasusnya telah dicabut, anggota saya juga telah saya telah tarik dari penugasan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/7/2014).

Mantan suami artis Peggy Melati Sukma itu, lanjutnya, juga telah berkomunikasi dengan keluarga, di antaranya dengan menelepon dan mengirim pesan singkat (SMS).

Priyatno menegaskan, Wisnu menghilang karena keinginan pribadi. Hal tersebut merupakan hak semua orang untuk bisa pergi ke mana saja. "Yang bersangkutan bilang ke keluarga, dia pergi untuk menenangkan diri. Kan siapa saja boleh menenangkan diri pergi ke mana saja," katanya.

Selanjutnya, setelah kepulangannya, lanjut Kapolda, polisi berencana akan memanggil Wisnu untuk memberikan keterangan. "Kalau dia pulang, nanti bisa kita gali lagi mengenai kepergiannya," jelas Dwi Priyatno.

Seperti diketahui, kakak Wisnu, Anastasya Sintowati, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (5/7/2014) sore. Dia mencabut laporan kehilangan Wisnu yang dilaporkan pada 13 Mei 2014 lalu. Anastasya mengaku Wisnu telah menghubungi keluarga dan menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.

Pihak manajemen Artha Graha, Agung Prabowo, menerangkan bahwa Wisnu telah mengirim surat kepada perusahaan. Surat tersebut ditulis dengan tangan dan yang menyatakan bahwa Wisny meminta maaf karena meninggalkan tugas di perusahaan tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com