"Kami dikambinghitamkan atas ketidakmampuan Pemprov DKI dalam selesaikan MRT," ujar Roy di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Roy mengungkapkan, tudingan bahwa Kemenpora yang menghambat penyelesaian proyek MRT salah besar. Ia menilai, terhambatnya proyek itu karena Pemprov DKI tak kunjung memenuhi persyaratan pembongkaran stadion. Menurut Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk membongkar stadion, yakni adanya lahan pengganti tempat yang dibongkar, lahan penggantinya harus memiliki sertifikat yang jelas, sertifikat lahan pengganti tidak boleh bermasalah, dan adanya rencana anggaran untuk pembangunan lahan pengganti.
"Yang menghambat adalah Pemprov DKI sendiri karena ketidakmampuannya. Malah memberikan kami calon tanah yang bermasalah," kata Roy.
Roy menyatakan bahwa lahan yang disebut Pemprov DKI sebagai Taman BMW adalah tanah sengketa karena perizinannya bermasalah. Bahkan, kata Roy, kejadian seperti kasus proyek sarana dan prasarana di Hambalang bisa saja terulang.
"Kalau yang bersangkutan (Basuki) pernah mengatakan 'Ini bukan Hambalang, bos', malah kalau kami tidak melapor itu bisa jadi berpotensi seperti kasus Hambalang," ujarnya.
Politisi Demokrat ini mengatakan, laporan ini bukan karena konflik pribadinya dengan Basuki. Roy pun enggan menanggapi pernyataan Basuki mengenai dirinya.
"Perlu ditegaskan, ini bukan masalah pribadi. Kita tidak perlu menanggapi statement-nya BTP (Basuki) yang dilemparkan di berbagai media. Saya rasa tidak usah ditanggapi," kata Roy.
Sebelumnya, Roy, yang mewakili Kemenpora, melaporkan Basuki ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan kebohongan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.