"Kami mengajak Anda untuk menghadiri sidang putusan sebagai bentuk dukungan dan solidaritas bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Kartika.
Para petugas itu, Ifan Lutfi Akbar, Edwin Kurnia Lingga, Dharman L Sitorus, dan M Kurniawan, dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelecehan Seksual. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum sudah menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Empat petugas itu juga sudah dipecat dari tempat kerjanya.
Peristiwa kelam itu berawal saat YF menumpang bus Koridor II jurusan Pulogadung-Harmoni, Selasa, 21 Januari 2014. Petang itu, dia naik dari depan RS Islam Cempaka Putih. Tak berapa lama, ia merasakan sesak napas karena asmanya kambuh. Wanita 29 tahun itu lalu pingsan. Dalam keadaan lemas, YF diturunkan petugas di Selter Harmoni. Di sana, ia langsung ditangani empat petugas keamanan Transjakarta.
Korban kemudian dibawa ke ruang genset oleh petugas karena muntah-muntah. Namun, para petugas itu tidak melayani penumpang dengan baik, tetapi justru melecehkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.