Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Informasi Gembong Narkoba

Kompas.com - 08/07/2014, 14:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berinisial R alias D di Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan 2 paket klip berisi sabu seberat 0,50 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal mengatakan, R tertangkap ketika tengah melakukan transaksi di halaman parkir motor pasar tersebut, Jumat (4/7/2014) malam atau sekitar pukul 20.00. R yang diringkus petugas mengaku memperoleh sabu dari seorang gembong narkoba berinisial S alias R.

"Tersangka S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, kita temukan barang bukti narkoba," kata Afrisal kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).

Dari kontrakan S yang berlokasi di Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, petugas mendapati 1 bungkus plastik bening berisi 1.186 butir pil warna coklat berlogo laba-laba yang diduga ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi 2.432 butir pil warna coklat muda berlogo sama, 700 butir pil happy five, dan 2 bungkus amplop coklat berisi ganja seberat 127 gram. Namun, S mengaku bahwa ribuan pil ekstasi itu titipan A, bosnya.

A merupakan tersangka yang masih buron dalam kasus ini. Mengenai barang bukti sabu, lanjut Afrisal, tersangka mengaku memperolehnya dengan cara membeli menggunakan sistem laku bayar kepada seorang buron lainnya, yakni T.

S, yang juga pemakai narkoba, membeli ganja kepada AD sebanyak 1 bungkus seharga Rp 500.000. "Dengan maksud sebagai persediaan untuk digunakan atau dikonsumsi," ujarnya.

Kepada petugas, S mengaku diupah Rp 500.000 per 10 gram untuk menjadi perantara jual beli sabu. Untuk menjual ekstasi dan happy five, S mengaku diupah Rp 1.000.000.

Kedua tersangka kini meringkuk di balik tahanan sel Mapolres Metro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 huruf (c) sub Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com