Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Istri untuk Suami yang Fakir

Kompas.com - 08/07/2014, 16:49 WIB
Tanya  
Saya seorang istri yang sudah 7 tahun menikah dan memiliki 3 putra. Namun sudah 4 tahun ini suami saya tidak memiliki penghasilan tetap. Bahkan hampir setiap usaha yang dilakukan kurang berhasil sehingga otomatis semua pengeluaran keluarga dan suami, saya yang membiayai. Dua tahun belakangan saya tidak lagi membayar zakat, karena saya baca beberapa literatur bahwa diperbolehkan untuk berzakat kepada suami.

Pertanyaan pertama, bisakah saya tidak berzakat karena menganggap semua yang saya berikan kepada suami sebagai zakat saya (saya juga selalu memberi modal untuk usaha-usahanya). Kedua, apakah zakat tersebut harus saya ucapkan kepada suami?

Ketiga, apakah zakat harus dikeluarkan sesuai perhitungannya? Bagaimana kalau tidak sesuai perhitungan tapi kita yakin bahwa zakat yang diberi lebih besar dari perhitungan zakat yang harus dikeluarkan? Terakhir, jika ada 1 tahun saya tidak meniatkan untuk berzakat terhadap suami, tapi saya tetap membayar seluruh pengeluarannya, apakah saya harus membayar ulang zakat di tahun tersebut (karena tidak diniatkan dan tidak juga membayar zakat ke pihak lain) ? Mohon penjelasannya. (Annisa, Jakarta)

Jawab  
Terima kasih Ibu Annisa atas pertanyaan yang baik. Untuk pertanyaaan pertama, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan.

Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir. Sebab, kefakiran suamilah yang termasuk ke dalam golongan mustahik delapan asnaf yang dijelaskan oleh Allah SWT dalam pendistribusian zakat. Demikian juga pendapat mazhab Imam Syafi’i, Ats Tauri, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan asy Syaibani danYusuf Al-Qardhawi.

Meskipun menurut sebagian pendapat bahwa hal itu hanya anjuran sedekah sunnah bukan sedekah wajib (zakat), namun ulama menjelaskan suami bukan tanggungan wajib nafkah dari istri, jadi tidak dilarang berzakat kepada suami yang fakir.

Lain halnya jika mereka yang menjadi tanggungan Ibu, maka mereka tidak boleh mendapatkan zakat dari Ibu. Jumhur ulama menjelaskan ada kategori siapa saja orang-orang yang tidak boleh menerima zakat, di antaranya, bapak, Ibu atau kakek, nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawab ibu. Rasulullah SAW bersabda : “Kamu dan hartamu itu untuk ayahmu” (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib)

Kedua, sahnya sesuatu perbuatan atau ibadah tergantung niatnya. Jika ibadah zakat tanpa niat maka tidak menjadi amalan ibadah zakat. Menurut ulama fiqih pengucapan lafal niat zakat wajib dilakukan boleh dilakukan terang-terangan niatnya dan boleh juga tidak diucapkan secara terang-terangan, melainkan diniatkan di dalam hati bahwa harta tersebut sebagai zakat. 

Ketiga, berdasarkan penjelasan ulama fiqih klasik dan kontemporer zakat itu dikeluarkan sesuai dengan perhitungan, dan persentase yang telah ditentukan (yaitu ada yang 2,5%, 5%, 10% dan 20%). Kalau tidak sesuai perhitungan yang ditentukan dan melebihi kadar zakat maka menjadi bernilai ibadah sedekah yang besar fadilahnya.

Keempat, seperti penjelasan yang kedua, bahwa menjadi mutlak sahnya ibadah seseorang termasuk berzakat adalah niat. Asy-Syuyuthi  dalam kitab Al-Asbah wa an-Nadhoir menjelaskan Segala sesuatu urusan tergantung maksud/tujuannya (niatnya)”. Kalau zakat Ibu di tahun lalu tidak diniatkan maka ada kewajiban untuk menunaikan zakatnya lagi. 

Alhasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat mal kepada suami yang kondisi perekonomiannya sulit (fakir) maka sangat tidak berdosa atau diperbolehkan. Ibu wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki jika harta Ibu itu telah mencapai nisab atau melebihinya. Demikian semoga dapat dipahami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" hingga Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com