Hal ini terjadi karena pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) ataupun DPT tambahan baru bisa mencoblos dengan menggunakan formulir A5 selepas pukul 12.00. Karena TPS khusus, mereka juga dapat mencoblos dengan menyerahkan fotokopi KTP.
"Bisa mencoblos dengan membawa fotokopi KTP dan formulir A5, tetapi setelah pukul 12.00. Itu pun jika surat suara masih tersisa," ujar Kepala Administrasi RSCM Rahmat Akhdiyat di RSCM.
Jelang pukul 12.00, sudah banyak karyawan, pasien, ataupun keluarga pasien yang menyerahkan fotokopi KTP-nya kepada panitia. Panitia menyalin data di KTP yang diterima ke dalam kertas yang telah disediakan.
Pukul 12.00 tepat, panitia memanggil sejumlah nama yang berhak memilih pada jam tersebut. Namun, karena jumlah calon pemilih yang menggunakan KTP dan formulir A5 ratusan orang, antrean pun menjadi panjang. Beberapa calon pemilih mengeluhkan kondisi ini.
"Ayo cepat dipanggil, nanti keburu jam satu," ujar salah satu calon pemilih yang ikut dalam antrean. Melihat calon pemilih yang banyak, sedangkan batas waktu tutup TPS hanya sampai pukul 13.00, calon pemilih lain terlihat agak kesal ketika panitia berjeda lama dalam memanggil nama. Mereka khawatir namanya tidak terpanggil sampai batas waktu pemilihan selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.