"Kami lakukan investigasi dengan warga dan ditemukan dua warga yang seharusnya memilih menggunakan A5 tapi masih tetap bisa memilih tanpa A5," ujar Mimah di Apartemen Gading Nias, Rabu (9/7/2014).
Ia menjelaskan, warga yang ketahuan bisa memberikan hak suara tersebut seharusnya memakai surat A5 karena KTP yang dimilikinya tidak berdomisili di DKI Jakarta. Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan investigasi.
Sebelumnya, ratusan warga Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, memprotes karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Alasannya, surat suara sudah habis di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Apartemen Gading Nias.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan, yang terjadi di Apartemen Gading Nias adalah karena para pemilih tidak melakukan pendaftaran sesuai prosedurnya. Padahal, pihak pengelola sudah memobilisasi penghuni Apartemen untuk mengurus surat A5.
"Kami tahu di Apartemen ini banyak penghuni dari luar daerah, sehingga untuk dapat memberikan hak suara mereka harus mengurus A5. Dan mereka mengurus A5 secara kolektif padahal A5 tidak dapat diwakilkan," jelasnya.
Selain itu, saat petugas KPU melakukan pendataan pemilih untuk mencari warga yang berdomisili di tempat itu, agak menghadapi kendala karena tidak diperbolehkan oleh pihak apartemen.
"Sehingga harus pengelola dan pengurus PPRS yang mengurus, kami diberi data, ya pasti kami tampung dan pilah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.