Masalah yang perlu kerja sama dengan pemerintah pusat antara lain penanganan banjir, krisis air bersih, dan mencari solusi kemacetan lalu lintas. Banyak komitmen yang sudah dibuat bersama, tetapi tidak banyak langkah signifikan yang dapat dicapai selama puluhan tahun.
”Yang belum jalan dengan baik adalah konsistensi menjalankan kerja sama itu,” kata Andi, seperti dikutip dari harian Kompas, Kamis (10/7/2014).
Andi mengatakan, Jakarta membutuhkan presiden yang setia merealisasikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walau sudah sejak tahun 2007, Undang-undang itu ada, belum pernah benar-benar diterapkan.
Menurut dia, bertahun-tahun DKI Jakarta berjuang tertatih menyelesaikan persoalan pelik kota. Namun, selama itu pula Jakarta belum pernah menerima dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Padahal, DKI membutuhkan bantuan itu untuk menyelesaikan sejumlah persoalan besar.
Pemerintah pusat, kata dia, harus turun tangan membantu menyelesaikan masalah Ibu Kota. Sebab, masalah ini terkait dengan wilayah di sekitar Jakarta. Selama ini pemerintah membentuk badan kerja sama antarprovinsi (BKSP). Namun, lembaga ini tidak memiliki kewenangan mengeksekusi kesepakatan bersama.
"Momentum ini seharusnya menjadi awal langkah menata kembali Jakarta sebagai ruang tamu negara," kata Andi.
Agar beban kota tidak terus bertambah, pemerintah pusat sebaiknya serius memikirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jakarta. Dengan cara ini, pertumbuhan Kota Jakarta dapat dikendalikan.
"Kami ingin industri berat tidak ada lagi di Jakarta, tetapi dibangun di luar kota," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.