"Itu tahanan memang dititip di sini karena kejaksaan menitipkannya ke (Rutan) Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (11/7/2014). Pada umumnya, begitu berkas perkara dinyatakan lengkap maka berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti dan para tersangka.
Rikwanto mengatakan penitipan tahanan seperti ini diperbolehkan peraturan-perundangan, yaitu ketika tahanan kejaksaan penuh dan masih ada ruang di tahanan Polda Metro Jaya. "Kalau memang ada yang kosong kami terima. Kalau mau dipindah tempat lain silakan, tidak apa-apa," ujar dia.
Menurut Rikwanto, berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan pada 9 Juli 2014. Mereka adalah para petugas kebersihan alih daya dari PT ISS, yakni Agun, Zainal, Syahrial, Awan, dan Afrisca. Para tersangka diduga melakukan pelecehan di toilet sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.