JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pindaian atau scan formulir C1 yang diunggah di situs kpu.go.id menampilkan data yang tidak valid. Misalnya, hasil pindai formulir C1 TPS 47, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sudah diberitakan sebelumnya.
Dalam pindaian formulir C1 yang bisa dilihat dilink pilpres2014.kpu.go.id, tercantum perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 814 suara. Sementara itu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 366 suara. Namun, total suara sah hanya 380 suara. Formulir tersebut juga tidak ditandatangani saksi dari pihak pasangan Jokowi-JK.
Rupanya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Noor Laila sudah mengetahui masalah tersebut. TPS 47 itu terletak di kawasan Universitas Pelita Harapan, tempat anak Siti kuliah.
Siti mengaku, anaknya sempat memantau proses perhitungan suara yang menunjukkan kemenangan telak untuk pasangan Jokowi-JK.
"Anak saya sempat foto penghitungan yang ada di Plano. Hasilnya, pasangan nomor satu cuma dapat 14 suara, pasangan nomor dua 366," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Sabtu, (12/7/2014).
Siti melihat ada perbedaan antara dokumentasi anaknya dengan formulir C1 yang diunggah di website resmi KPU. Siti menilai aneh hal itu. Untuk itu, ia akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Karena dia menyampaikan langsung ke saya, ini akan kita tindaklanjuti. Pelanggaran seperti ini melanggar HAM juga, karena suara adalah mandat yang diberikan oleh rakyat kepada calon presiden yang dia pilih," kata Siti.
Senin pekan depan, menurut Laila, Komnas HAM akan mengadakan sidang paripurna istimewa untuk membahas berbagai dugaan kecurangan dalam pilpres, termasuk dugaan kecurangan yang ditemukan anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.