JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ramelan, mengatakan, jumlah suara calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu di Tempat Pemungutan Suara 47 Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang ditulis sebanyak 814 pada formulir C1, merupakan kesalahan teknis. Menurut Ramelan, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman standar prosedur operasional oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan kesalahan teknis saat melakukan pemindaian (scan) formulir C1 di KPU.
"Saya sudah cek langsung, hal itu hanya kesalahan teknis saja. Saya juga sudah lihat langsung formulir C1 dari PPS dan PPK, memang berbeda dengan yang di KPU," ujar Ramelan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/7/2014).
Menurut Ramelan, kesalahan terjadi akibat kurangnya pemahaman SOP oleh panitia pemungutan suara. "Seharusnya, pada kolom isian angka di formulir C1, jika angkanya hanya satuan atau puluhan, pada kolom yang kosong tidak perlu ditulis angka nol, cukup disilang saja supaya tidak bisa diisi oleh orang lain," kata Ramelan.
Namun, menurut Ramelan, karena jumlah suara Prabowo di TPS 47 hanya 14, petugas mengisi kolom tersebut dengan angka 014. Angka nol tersebut, menurut Ramelan, yang memindai data di KPU menjadi angka 8. "Angka nol tersebut saat di-scan terbaca menjadi angka 8, jadi itu hanya kesalahan teknis saja," kata Ramelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.