"Telah diamankan, pelaku (kekerasan seksual) di Menteng terhadap seorang balita yang dilimpahkan dari Polsek Menteng kepada Unit PPA Polres Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/7/2014) malam.
Tatan menuturkan, peristiwa ini berawal dari kecurigaan DW, tante korban, saat korban merasakan sakit pada alat vitalnya. DW lalu membawa korban ke klinik terdekat. Ternyata, ada luka di alat vital keponakannya itu.
Korban, yang semula diam, akhirnya berani mengatakan bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah M. Menurut pengakuan korban kepada tantenya, M melakukan perbuatannya berulang kali di kebun kosong yang tak jauh dari rumah korban.
Tante korban marah dan mencari pelaku bersama warga. Amarah warga memuncak saat pelaku ditemukan di wilayah RW 01 Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat. Setelah puas menghakimi M, warga membawa pelaku ke Polsek Metro Menteng.
"Kasus ini sedang ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Pusat. Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Tatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.