Mereka tidak lagi berkeliaran secara bebas karena ada penjagaan dari petugas Dinas Sosial. Pantauan Kompas.com di perempatan Pasar Rebo, Senin (14/7/2014), di tempat itu sejumlah petugas dari Dinas Sosial DKI Jakarta berjaga.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgal P3S) Pos Pasar Rebo, Jamrotun, di tempat itu disiagakan 15 petugas. Mereka bertugas bergantian per 16 jam.
"Kami selalu berjaga terus di sini dari jam 7 pagi sampai 11 malam. Sekarang dari hasil penjagaan kami, udah hilang PMKS tidak berkeliaran lagi di wilayah sini (Pasar Rebo). Kalau sebelumnya sih, banyak pengamen di lampu merah itu," ujar Kepala Satuan Tugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Pos Pasar Rebo, Jamrotun, Senin (14/7/2014).
Satgas P3S tersebut juga turut menyisir wilayah sekitar, seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cijantung, dan juga Hek.
Rudi, seorang pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bawah jembatan layang (flyover) Pasar Rebo bernama Rudi mengatakan, sudah jarang melihat pengamen atau pengemis (PMKS) di wilayah tersebut setelah adanya penjagaan oleh satgas P3S.
"Dulu waktu tiga bulan lalu banyak di sini anak-anak ngamen. Apalagi di taman sini (Pasar Rebo) penuh mereka duduk bahkan tidur-tiduran pakai kardus. Bikin kumuh kotor juga kan banyak sampah. Tapi sekarang ada petugas jagain taman itu juga, udah nggak ada lagi setahu saya, ada mungkin satu dua kali yah," ucap dia.
Menurut Jamrotun, jika pihaknya menemukan PMKS masih membandel, akan diberikan imbauan lisan maksimal tiga kali, jika lebih dari itu akan langsung diangkut mobil dinas dan dibawa ke panti sosial.
Penjagaan akan terus dilakukan hingga akhir tahun atau Desember 2014 mendatang dan satgas akan diputar untuk menjaga wilayah lainnya.
"Kalau mengenai titik rawan PMKS di Jakarta Timur yaitu ada di, perempatan PGC, lampu merah TMII, Pasar Jatinegara, Graha Cijantung, Hek, pada dasarnya sih yang wilayahnya cenderung ramai biasanya mereka ada di sana," jelas Jamrotun.
Keberadaan PMKS di Jakarta melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 20 hari dan maksimal 90 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.