Para karyawan JIS kompak memakai baju putih dan pita biru. Mereka mengantar guru JIS hingga ke ruang pemeriksaan Unit PPA dengan sorakan penyemangat. Tak lama setelah itu, mereka berkumpul dan membentuk lingkaran untuk berdoa bersama.
Rully Iskandar, salah satu perwakilan karyawan, mengatakan, kedatangan para karyawan menjadi salah satu dukungan kepada guru tersebut.
"Ini bentuk simpati kami kepada para guru. Pita biru yang kami gunakan menjadi bentuk support kepada mereka. Kami yakin mereka tidak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya, dua orang guru JIS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswa TK JIS. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dua guru itu, hadir pula saksi perawat klinik JIS dan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kanada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.