Panwaslu Jakarta Timur melaporkan temuan data yang tidak sinkron antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih.
KPU Kota menjanjikan memberikan hasil keputusannya, Selasa (15/7/2014) besok. "Sampai hari ini kami sedang minta waktu. Kami sedang rapat sekarang dengan KPU DKI dan Bawaslu terkait hal itu. Pada prinsipnya sekarang sedang kami tindak lanjuti," kata Ketua KPU Jakarta Timur, Nurdin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/7/2014) malam.
Nurdin mengungkapkan, pertemuan dengan sejumlah lembaga itu untuk menentukan apakah unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang terpenuhi.
"Karena terkait temuan itu kami perlu data, apakah memenuhi syarat untuk PSU itu atau tidak. Sekarang melalui rapat ini sedang kami pelajari. Besok dari kami sudah ada jawabannya," ujar Nurdin.
Sebelumnya, Panwaslu Jakarta Timur merekomendasikan PSU di TPS 80 karena menemukan kejanggalan dan sejumlah pelanggaran pada TPS yang dimenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Pelanggaran misalnya, nomor absensi pemilih yang mendadak bertambah, Ketua KPPS yang ternyata memiliki istri anggota KPPS dan anaknya menjadi saksi pasangan capres nomor urut satu.
Temuan lain yakni formulir C6 atau undangan pemilihan yang ternyata tidak berada di kotak suara melainkan disimpan di rumah Ketua KPPS. Atas kejadian ini, Ketua KPPS bernama Surisman juga telah mengajukan permohonan pengunduran diri dan mengakui kelalaiannya.
Panwaslu Jaktim melalui suratnya kepada KPU Kota dengan nomor 278/Panwaslu-JT/VII/2014 perihal rekomendasi PSU mengajukan dua rekomendasi sebagai berikut. Pertama, KPU Kota Jakarta Timur melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang di TPS 80 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.
Kedua, adalah meminta KPU Kota Jakarta Timur memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada petugas KPPS TPS 80 tersebut, yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga terjadi ketidaksinkronan data pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan di TPS tersebut.
Jika rekomendasi tidak ditanggapi hingga rapat pleno kota 16 Juli, Panwaslu Jaktim berencana mempidanakan KPU Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.