Senin (14/7/2014) ini, Otto menggelar konferensi pers dan menilai Basuki sebagai kepala daerah berdiam diri dalam menyelesaikan dugaan mala-administrasi PD Pasar Jaya dalam revitalisasi Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves.
"Gue ini baru datang ke DKI, mereka sudah kontrak," kata Basuki, di Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, malam ini.
Kontrak kerja sama revitalisasi pasar itu, kata dia, telah dilakukan sejak masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada Maret 2010.
Menurut dia, pada 25 Maret 2010, PD Pasar Jaya meminta pedagang untuk membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan selama revitalisasi.
Program itu juga telah disetujui oleh 60 persen pedagang "eksisting" (lama). Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 2 tentang pengelolaan area pasar, revitalisasi dapat dilakukan jika telah disetujui oleh 60 persen pedagang di sana.
"Dari zamannya Pak Fauzi Bowo juga sudah tanda tangan kontrak, gila main tuduh pakai Ombudsman segala. Padahal mereka (pedagang) sudah sering datang ke saya bawa-bawa surat rekomendasi Ombudsman," kata Ahok, sapaan Basuki.
Apabila PD Pasar Jaya melakukan tindakan diskriminasi kepada pedagang pasar "eksisting", ia menyarankan, HIPPWIL melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 357 pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves di Jalan Hayam Wuruk Raya, Jakarta Barat, melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendesak Basuki segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.
Pasalnya, Pasar HWI Lindeteves telah berdiri selama 20 tahun ketika PD Pasar Jaya berencana melakukan revitalisasi. Untuk itu, mereka meminta Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) para pedagang diperpanjang.
"Sayangnya saat mau memperpanjang, terjadi diskriminasi terhadap pedagang 'eksisting', dengan dipersulit memperpanjang sewa dan ada kenaikan harga yang luar biasa. Mereka pernah demo ke Balaikota dan Jokowi berjanji bakal menyelesaikan masalah ini. Tapi karena dia jadi capres, maka penyelesaiannya diserahkan ke Pak Ahok," kata Otto.