Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pasar HWI, Basuki Diberi Waktu Sepekan Sebelum Diperkarakan

Kompas.com - 15/07/2014, 04:30 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diberi waktu sepekan untuk merespons surat dari Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves tentang revitalisasi Pasar HWI itu. Bila tidak juga digubris, Basuki akan diperkarakan lewat dua pengadilan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pak Ahok. Kami pertanyakan kok rekomendasi Ombudsman untuk menyelesaikan masalah ini belum dilaksanakan juga. Padahal, kan Ahok terkenal tegas, kok malah sekarang tidak tegas," kata kuasa hukum HIPPWILS, Otto Hasibuan, di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Himpunan pedagang pasar ini diketuai oleh Willy Rentanzil dan mewadahi 357 pedagang lain. Surat yang mereka kirimkan kepada Basuki merupakan temuan dugaan maladministrasi dalam proses revitalisasi dan penetapan harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) tempat usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I.

Surat rekomendasi Ombudsman yang disebut Otto tersebut bernomor 007/REK/0542.2014/PBP-40/V/2014. Di dalamnya termuat beberapa rekomendasi dari lembaga itu berdasarkan pemeriksaan berkas laporan, dokumen, peraturan perundangan, serta keterangan dan penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait.

Menurut Otto, surat kliennya kepada Basuki belum juga ditindaklanjuti. "Kami akan berikan waktu sampai minggu depan. Kalau tidak ada respons juga, kami bawa kasus ke pengadilan dengan membawa rekomendasi Ombudsman," kata dia. Otto menyebutkan, gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sekarang kepemimpinan Basuki

Otto mengatakan, alasan mendesak dan kemungkinan menggugat Basuki terkait masalah Pasar HWI ini adalah karena saat ini Basuki yang menjadi pemimpin di DKI Jakarta. Dia juga mengatakan, PD Pasar Jaya juga berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga gugatan pun sah dilayangkan ke pemimpin DKI.

Dalam surat rekomendasi Ombudsman, imbuh Otto, disebutkan pula desakan kepada Basuki untuk mengusut dugaan kerugian negara atas proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Graha Agung Utama, tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Otto mempersoalkan pula surat edaran dari PD Pasar Jaya tertanggal 18 September 2013 yang mengimbau para penyewa untuk membayar perpanjangan sewa sebelum 30 September 2013 ke  PT Graha Agung Utama Karya. Padahal, kata dia, Pasar HWI Lindeteves merupakan aset Pemprov DKI. Seharusnya, tegas Otto, pembayaran sewa diberikan kepada PD Pasar Jaya, bukan kepada developer.

"Pedagang menilai revitalisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya tidak berdasarkan atas aturan yang ada. Sebab, untuk melakukan revitalisasi, 60 persen dari 357 pedagang harus setuju. Tak satu pun pedagang setuju terhadap revitalisasi, dan PD Pasar Jaya dituding telah memalsukan tanda tangan surat persetujuan dari pedagang," kata Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com