Akbar menyatakan, rencananya dalam pelaksaan ERP, perangkat OBU dijual sekitar Rp 200.000 per unit. "Pada penerapan nantinya memang masyarakat harus membeli. Jadi titik penjualannya sedang kita susun di mana saja," ujar Akbar.
Perangkat tersebut nantinya akan disediakan oleh pihaknya. Akbar mengatakan, pemasangan OBU akan dimulai mendekati penerapan ERP. Kebijakan ERP, lanjut Akbar, akan dimulai akhir 2015.
"Jadi paling tidak tiga bulan sebelum akhir tahun, itu sudah kita mulai distribusikan," ujar Akbar.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pemasangan OBU dapat dilakukan saat pemilik kendaraan mengurus STNK di kantor Samsat.
"Kalau mobil baru nantinya bisa sekalian dipasang waktu ngurus STNK atau BPKB. Untuk mobil lama nanti bisa dilakukan saat perpanjangan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Budyanto, secara terpisah.