Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Parkir Itu Akhirnya Pergi dengan Luka Bakar

Kompas.com - 15/07/2014, 23:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tengku Yusri (47), juru parkir yang dibakar mantan anggota TNI di Monas, akhirnya mengembuskan napas terakhir, Senin (14/7/2014) kira-kira pukul 05.30. Yusri meninggal setelah menjalani perawatan medis atas luka bakar yang dideritanya selama sekitar tiga pekan.

Kesedihan membuncah di antara keluarga dan kerabat dan rekan-rekannya. Hari Senin sore, jasad almarhum diterbangkan ke Aceh.

”Almarhum akan dimakamkan di Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, kota asalnya,” kata Muntasir, Sekjen Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta.

Kejadian di Monas pada 24 Juni lalu itulah yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan panjang hingga ajal menjemputnya.

Kejadian berawal ketika Yusri menjadi juru parkir di area Monas. Korban diduga dimintai uang oleh pelaku, yakni Pratu H. Karena merasa kurang, H menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan membakarnya. Yusri lantas dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan perawatan, dilanjutkan ke RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM).

”Korban meninggal akibat luka bakar yang cukup parah,” ujar Kepala Humas RS Cipto Mangunkusumo Sulastin.

Menurut Ferry Kusuma, pendamping korban yang juga anggota Kontras, Yusri, menderita luka bakar 30 persen. ”Luka bakar itu tidak terlalu parah. Sewaktu di RSUD Tarakan, korban masih bisa berkomunikasi, termasuk kepada wartawan. Namun, setelah dipindahkan ke RSCM, korban dinyatakan kritis terus,” tuturnya.

Kepergian Yusri meninggalkan luka mendalam, terutama bagi istrinya, Cut Megawati (40), serta dua anak mereka yang masih balita, yakni Halimatussakdiah (3) dan Hilda (22 bulan). Niat keluarga ini untuk mencari nafkah di Jakarta akhirnya berujung duka mendalam.

Utang banyak

Pihak keluarga juga harus menanggung utang yang besar akibat lamanya proses mengobati Yusri. ”Di Tarakan saja, biaya pengobatan mencapai Rp 28 juta. Entah yang di RSCM ini. Kami belum mengetahui pasti karena masih dalam proses untuk pemulangan dan penguburan jenazah,” kata Muntasir.

Biaya pengobatan itu semula dijanjikan akan ditanggung oleh institusi tempat kerja pelaku. Namun, hingga kemarin, belum ada kejelasan pembayaran biaya pengobatan korban. ”Biaya pengobatan di Tarakan masih menjadi utang,” kata Ferry.

Pihak keluarga pernah menerima Rp 10 juta dari pihak pelaku. Namun, uang itu bukan ditujukan untuk melunasi biaya pengobatan. Hingga kemarin, pihak keluarga korban belum mengetahui nasib pembiayaan pengobatan almarhum.

”Kami masih terus mengumpulkan dukungan dengan menggalang dana untuk menutup aneka kebutuhan keluarga korban. Hanya ini yang bisa kami lakukan,” kata Muntasir yang mengerahkan jaringannya untuk mendapatkan dana bagi keluarga almarhum.

Dia berharap, ada pihak yang bersedia menanggung biaya pengobatan Yusri.

Proses hukum

Terkait proses hukum terhadap pelaku, Ferry mengatakan, pihaknya masih terus mengawal setiap tahapan. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku belum sampai pengadilan. Adapun pelaku sudah dikeluarkan dari TNI AD, pekan lalu. ”Kami akan segera mengadakan rapat menentukan langkah strategis untuk advokasi korban,” katanya.

Dia mengatakan, pihak pendamping korban merencanakan akan menaikkan pasal yang dikenai terhadap pelaku, dari penganiayaan yang menyebabkan luka berat menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Konsekuensinya, hukuman yang akan dituntut ke pelaku akan semakin berat.

Langkah ini diharapkan bisa membuat pelaku jera dan kejadian serupa tidak terulang lagi. Apalagi, kejahatan ini dilakukan di seputar area Monumen Nasional, pusat Ibu Kota. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com