Basuki menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya bakal mengenakan denda. Selanjutnya, STNK pengendara akan diblokir.
Harga retribusi ERP akan disesuaikan dengan kecepatan kendaraan di jalur utama. Standarnya, kendaraan dapat melintas di jalur ERP mencapai 50 km per jam. Jika kecepatan itu belum terlampaui, Pemprov DKI akan terus meningkatkan retribusi ERP. Tentunya, ini melalui kesepakatan bersama DPRD DKI yang dikeluarkan melalui perda.
Basuki mengancam bakal menerapkan Rp 30.000-100.000 demi meminimalisasi kemacetan lalu lintas di jalur utama. "Pokoknya sampai kamu kapok, dan akhirnya pindah naik bus tingkat gratis," kata dia.
Uji coba itu dilakukan untuk mengetahui kualitas barang yang digunakan. Sebab, Basuki tidak menginginkan setelah penerapan ERP alat-alatnya mudah rusak.
"Pokoknya mereka (perusahaan) harus bisa menjamin, alatnya bagus atau tidak. Baru mereka boleh ikut lelang tender investasi. Rencananya, akhir tahun ini pelaksanaan lelang tendernya," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.