Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dul Ucapkan Terima Kasih dan Maaf...

Kompas.com - 16/07/2014, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, dinyatakan bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014). Ia mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. Dul juga menyampaikan permohonan maafnya.

"Untuk semua, saya ucapkan terima kasih, sama Allah Yang Maha Esa, atas doanya. Maafin saya kalau memang saya bersalah," ujar Dul seusai persidangan.

Hal ini disampaikan Dul dengan didampingi Ahmad Dhani, Maia Estianti, kakak Dul yakni El, dan pengacaranya, Lydia Wongsonegoro. Al juga terlihat berdiri di sisi kiri menyaksikan adiknya tersebut.

Maia menyatakan hal senada. "Mudah-mudahan ini yang terbaik buat semua," ujar Maia.

Sementara itu, Dhani berpendapat bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Yang paling penting, dalam peristiwa ini, keluarga korban tetap jadi tanggung jawab saya, tidak telantar. Putusan Dul tidak penting, yang penting keluarga korban," kata Dhani.

Pihak kuasa hukum menyebutkan, proses persidangan Dul bisa menjadi acuan dalam persidangan peradilan anak selanjutnya dalam menyongsong pemberlakuan untuk undang-undang baru.

"Itu karena bulan ini undang-undang (anak) yang lama berakhir dan berlaku undang-undang baru," ujar Lydia Wongsonegoro.

Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya kemudian meninggal di rumah sakit. Sembilan orang menjadi korban luka dari kejadian ini.

Sementara itu, Dul mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta, pasca-kecelakaan.

Jaksa penuntut umum menuntut putra bungsu Dhani itu dengan dua tahun masa percobaan dan satu tahun penjara. Apabila selama masa percobaan dua tahun tersebut Dul melakukan perbuatan melanggar hukum, maka ia akan menjalani hukuman satu tahun penjara.

Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan pertama ialah Pasal 310 ayat 4, kedua adalah Pasal 310 ayat 2 dan 3, dan ketiga adalah Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman terendah dalam pasal ini ialah satu tahun penjara, sementara maksimalnya enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com