"PPS di Bintaro mengeluarkan surat edaran, isinya (warga dengan) KTP (kartu tanda penduduk) daerah boleh memilih hanya dengan membawa KTP ke TPS, tanpa harus memiliki (formulir) A5," kata Bendahara Koalisi Merah Putih Hamdi Malik di Hotel Maharadja, Rabu (16/7/2014), soal alasan penolakan penandatanganan berita acara itu.
"(Ketiadaan formulir A5) ini kan bertentangan dengan peraturan KPU. Itu yang kami pertanyakan dan kami minta untuk diusut terus," imbuh Hamdi. Formulir A5 adalah dokumen pemindahan lokasi memilih untuk seseorang yang hendak menggunakan hak pilih di luar tempat pemungutan suara tempat dia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau domisili KTP.
"Meskipun kami menang (di Jakarta Selatan), kami tetap tidak mau tanda tangan. Demokrasi bukan masalah menang atau kalah. Surat edaran tersebut berbahaya karena bisa menimbulkan konflik antar-dua kubu," kata saksi Prabowo-Hatta untuk Jakarta Selatan, Prima Kumara.
Selain surat edaran yang dibagikan melalui RT dan RW dan ditempel di TPS pada hari pencoblosan, menurut Prima, ada juga pamflet yang berisi sama dengan surat edaran tersebut yang ditempel di beberapa lokasi di Kelurahan Bintaro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.