"Hari ini dilakukan lie detector ya kepada kedua guru. Dilakukan di Mabes Polri karena alatnya ada di sana," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/7/2014).
Menurut Rikwanto, keduanya menjalankan tes kebohongan sebab masih membantah melakukan pencabulan terhadap siswa TK.
"Masih ada pernyataan yang dibantah oleh mereka. Jadi kami jalankan tes kebohongan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong, Kamis (10/7/2014).
Penyidik melakukan penahanan kepadanya, Senin (14/7/2014). Keduanya disangkakan melakukan pencabulan terhadap tiga siswa TK, AK, AL dan DA.
Adapun Neil yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinan yang berkewarganegaraan Indonesia dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.