"JIS itu kan telah bertahun-tahun berdiri. Dipikir klien kami sebagai orangtua murid sebelum menyekolahkan anaknya, kalau dilihat melalui website, seolah-olah TK JIS itu mengantongi izin," ujar Michael di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/7/2014) dini hari.
Dia mengatakan, DE sangat kecewa karena persoalan izin tersebut terungkap setelah terjadinya kasus kekerasan seksual di sekolah. Terlebih lagi, anak DE, AL, turut menjadi salah satu korban.
"Masalah anak klien kami, yang menjadi korban itu, masih diproses oleh kepolisian. Namun, dalam malam ini, kami menuntut JIS karena tidak memenuhi UU Sisdiknas Pasal 67 Tahun 2008," katanya.
Namun sayangnya, DE yang datang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada dini hari itu enggan memberikan keterangan. Michael mengatakan, laporannya telah diterima dengan Nomor 235/7/2014/PMJ/Ditreskrimsus dengan bukti-bukti antara lain print out situssekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.