JAKARTA, KOMPAS.com - Ramli alias Keling (48) seorang pengangguran tertangkap tangan sedang menghisap ganja di rumahnya Jalan Muara baru Kebon tebu Rt 017/17 Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara. Ia tertangkap tangan menggunakan ganja tersebut pada Minggu (20/7/2014) dini hari tadi.
"Pelaku tertangkap menggunakan ganja saat berada dalam kamarnya," ujar Kapolsek Penjaringan, AKBP Kus Subiyantoro, Minggu.
Dari tangan tersangka didapatkan 1 paket ukuran kecil Ganja yang disembunyikan di dalam kantong celana, dengan berat 9,16 Gram. Kus menuturkan menurut pengakuan Ramli, ia mendapatkan ganja dari seorang bandar yang dikenal dengan nama Arip. Ia membeli ganja tersebut dengan harga Rp 50.000.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan bandar narkoba tersebut. Akibat perbuatannya ia dijerat pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.