"Kami melakukan penerapan wajib mengenakan seragam kepada awak angkutan kecil ataupun awak bus besar," ujar Alferd di Terminal Tanjung Priok, Minggu (20/7/2014).
Ia menegaskan bagi para awak angkutan kecil maupun angkutan bus yang tidak menaati peraturan tersebut akan diberi tindakan tegas.
Adapun tindakan tegasnya berupa pengambilan surat-surat jalan milik mereka, selain itu mereka juga diberi skorsing tidak bisa beroperasi. Sampai saat ini, pihaknya telah menindak tegas 7 orang sopir yang kedapatan tidak mengenakan seragam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.