"Pemerintah pusat harus mau menyerahkan pengelolaan asetnya kepada DKI supaya tidak ada lagi yang bilang ini tanggung jawab pusat, ini tanggung jawab DKI," kata Basuki saat membuka diskusi Revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 di Balaikota Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Melalui kebijakan itu, pria yang akrab disapa Ahok itu berharap, seluruh perbaikan jalan raya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta. Nantinya, tidak ada lagi jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota.
Selain itu, ia juga mengharapkan pengerukan sungai-sungai yang ada di Jakarta dilakukan oleh Pemprov DKI. Sebab, hingga saat ini, Pemprov DKI hanya berperan membebaskan lahan, sedangkan normalisasi sungai dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Basuki juga meminta bangunan-bangunan tua yang bernilai cagar budaya, seperti yang terletak di Kota Tua, Jakarta Barat, dikelola oleh DKI. Sebagian besar bangunan tua itu merupakan kepemilikan BUMN dan tak terurus.
"Termasuk juga untuk transportasi umum. Bagaimana bisa PT MRT membangun MRT biayanya dibantu pemerintah pusat dengan utang 40 persen, tapi cuma sampai Lebak Bulus? Itu kan konyol, kalau dibantu (pemerintah) pusat, seharusnya sampai Bogor, Depok, bisa mengurai kemacetan," kata Basuki.
Jakarta sebagai ibu kota negara, lanjut dia, harus memiliki keistimewaan dibanding kota lainnya. Oleh karena itu, ia berharap agar DPR RI segera mengesahkan revisi UU tersebut.
Selain mengusulkan poin itu, Basuki juga mengajukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI oleh presiden, tak lagi melalui pemilihan langsung oleh masyarakat DKI. Hal ini untuk mengantisipasi adanya gesekan horizontal antar-pendukung pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.