"Jadi, ada gugatan atas hasil pilpres ke MK maupun tidak, Pak Jokowi tetap aktif kembali menjadi gubernur," kata Didik, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Didik menjelaskan, sesuai Keppres Nomor 52/P Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014, setelah ditetapkannya pasangan capres-cawapres terpilih masa jabatan 2014-2019 oleh KPU, Jokowi secara otomatis aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Jokowi pun tak memerlukan Keppres untuk pengaktifan gubernur kembali.
Berdasarkan surat nonaktif Gubernur itu, Jokowi diberhentikan sementara dari jabatannya, mulai dari KPU menetapkan capres-cawapres hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Mendagri juga telah menyampaikan kepada Pak Jokowi agar aktif kembali pasca-ditetapkannya pasangan calon presiden dan wapres terpilih oleh KPU," kata Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.