Padahal, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan beroperasi bagi tempat hiburan selama bulan suci, meski tidak menyeluruh dan dengan aturan pengawasan serta jam operasional.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara, Ajun Komisaris DP Ambarita menyatakan, masalah beroperasinya tempat pijat tersebut bukan merupakan ranah kepolisian. Kewenangan tersebut ada di Dinas Pariwisata.
"Kalau itu nanti urusan dari Dinas Pariwisata," katanya singkat, di Polsek Jatinegara, Selasa malam.
Ambarita melanjutkan, dalam kejadian ini pihaknya tidak melihat adanya unsur pidana. Korban tewas dengan dugaan memiliki sakit jantung dan menggunakan obat kuat saat meminta jasa pelayanan seks dari pemijat di panti tersebut.
"Pidananya tidak ada, apa pidananya. Tanda-tanda kekerasan juga tidak ada," ujar Ambarita.
Desi, pemijat yang melayani korban, kata Ambarita, telah diperiksa petugas bersama seorang resepsionis panti tersebut. Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan intansi terkait masalah ini.
Menurut Ambarita, pihaknya bisa memberikan surat teguran atas kasus tersebut. "Nanti teguranlah kalau seperti itu," ujar Ambarita.
Sebelumnya diberitakan, JM (62), tewas di panti pijat Flamboyan. Dia menggunakan jasa pijat sekitar pukul 16.00. Selain dipijat, JM juga meminta layanan seksual dari pemijatnya, Desi (29). JM sempat mengeluh sakit pada bagian dada sebelum kemudian meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.