"Mundur (sebagai gubernur) baru Agustus," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Rabu (23/7/2014) siang. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum, Jokowi dilantik sebagai Presiden 2014-2019 pada 20 Oktober mendatang.
Sesuai aturan, serah terima jabatan Gubernur DKI Jakarta dilaksanakan di hadapan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Selanjutnya, jabatan DKI I akan diduduki oleh Basuki Tjahaja Purnama, Wagub DKI.
Jokowi mengaku bahwa ia tidak akan mengambil cuti tambahan kepada Mendagri. Sebab, jika ia mengambil cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya akan menjadi pelaksana tugas (Plt) dengan keterbatasan wewenang.
Pengajuan pengunduran diri itu diusulkan dalam sidang paripurna DPRD DKI. Keputusan pemberhentian Jokowi sebagai Gubernur DKI pun ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD DKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan capres Jokowi-JK ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019.
Jokowi-JK menang dalam pilpres dengan memperoleh 53,15 persen suara, sementara rivalnya Prabowo-Hatta memperoleh 46,85 persen suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.