Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, menjelaskan dengan ditutupnya PKB Kedaung Angke, kini DKI hanya memiliki tiga Balai PKB.
"Di Ujung Menteng Jakarta Timur, Cilincing Jakarta Utara, dan Pulogadung Jakarta Timur," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Setiap balai pengujian, kata dia, memiliki fungsi yang berbeda-beda. Seperti di Balai PKB Ujung Menteng untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan angkutan barang.
Sementara Balai PKB Pulogadung digunakan untuk menguji KIR angkutan umum seperti bus, taksi, dan transportasi massal lainnya. Untuk Balai PKB Cilincing diperuntukkan bagi kendaraan besar seperti truk trailer dan truk besar.
Sedangkan Balai PKB Kedaung Kali Angke dipergunakan untuk menguji KIR mobil boks kecil. "Karena balai itu sudah ditutup, uji KIR dialihkan ke Balai Pulogadung dan Ujung Menteng," kata Akbar.
Adapun retribusi uji KIR nominalnya bervariasi. Untuk kendaraan besar hanya Rp 80 ribu, mobil boks Rp 71 ribu, kendaraan kecil seperti taksi Rp 62 ribu.
Akbar mengatakan bahwa KPK mengimbau agar retribusi dibulatkan. Seperti misalnya, harga Rp 62 ribu menjadi Rp 70 ribu. Saran lainnya adalah penerapan sistem transaksi non tunai. Ia berharap, pungutan liar (pungli) dapat terminimalisir.
"Jadi, kalau mau uji KIR, transfernya ke rekening kas daerah. Retribusi itu bisa menambah kas daerah dan ada bukti setoran," ujar mantan Kepala UP TransJakarta itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.