JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram ketika mendapati praktik pungutan liar di lingkungan Pemprov DKI. Pria yang akrab disapa Ahok itu memergoki praktik saat inspeksi mendadak (sidak) bersama wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Zulkarnaen ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Balai Uji Kir di Kedaung Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2014).
Kegeraman Ahok mendapat apresiasi dari berbagai kalangan dan disebut bisa menjadi pintu masuk mereformasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kasus pungli itu sebenarnya sudah lama dan sudah mengakar kuat di lingkungan Pemprov.
KPK seharusnya menangkap tangan pejabat Pemprov DKI yang terindikasi melakukan pungli atau korupsi. Dan yang harus dilakukan KPK adalah menetapkan pejabat pemprov sebagai tersangka jika terbukti melakukan korupsi.
KPK jangan hanya menelusuri indikasi tindak korupsi pejabat Pemprov DKI. KPK Seharusnya juga menindak dan menangkap tangan karena hal itu yang diharapkan masyarakat.
Selama ini pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi kurang proaktif sehingga KPK harus turun tangan dalam mengatasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov DKI.
Pengurusan izin-izin di DKI Jakarta menjadi lahan empuk bagi pejabat pemprov untuk melakukan korupsi. Karena itu, KPK harus membantu Pemprov DKI dan bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan yang mendalam.
Pimpinan KPK juga jangan terlalu dekat dengan kepala daerah. Hal ini terlihat setelah KPK mengandeng Ahok dalam melakukan sidak ke UPT PKB Kedaung Angke, Cengkareng. Jakarta Barat. Pejabat dinas berani melakukan pungli karena ada yang "membekingi". (bin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.