Sebagian pelajar merasa kurang setuju dengan kebijakan tersebut. Apalagi, jika harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh pakaian sadariah tersebut.
Amel (15), pelajar SMA 43 Jakarta, mengaku keberatan jika harus mengganti pakaian muslim dengan pakaian sadariah.
Amel menganggap ini akan menyulitkan kalangan siswi yang menumpang angkutan umum. "Kalau naik kendaraan umum kan nanti jadi susah. Kalau begitu kan malah jadi ribet. Saya berharap enggak jadi (diterapkan)," ujar Amel, Jumat (25/7/2014) malam.
Amel berharap, kebijakan itu dapat dipertimbangkan kembali. Terutama apabila siswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli baju tersebut.
Kalau pun diterapkan, ia berharap pemerintah dapat menyediakan bajunya. Bila harus membeli, hargannya terjangkau. "Kan enggak semua orang ada yan mampu. Mungkin harapannya harus terjangkau," ujar pelajar yang duduk di bangku kelas I SMA tersebut.
Senada dengan Amel, Natasya (13), pelajar SMP 141 di Pela Mampang, Jakarta Selatan ini menyatakan keberatan jika harus membeli baju sendiri. Ia berharap, pihak sekolah yang nantinya akan memberikan baju tersebut secara gratis.
Selain itu, Natasya berpendapat, di Jakarta warganya sangat majemuk tidak hanya berasal dari adat Betawi saja. "Tapi kalau sudah kebijakan pemerintah saya ikuti. Cuma harapannya bisa gratis," ujar Natasya.
Sebelumnya, surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai pakaian seragam sekolah dipertanyakan sebab siswa diwajibkan mengenakan pakaian sadariah setiap Jumat. Keberatan ini beredar di Twitter dengan tagar #kawal.
Judulnya, Kontroversi Kebijakan Pendidikan Gubernur PLT DKI Jakarta. Dalam chirpstory, tagar tersebut merupakan keberatan yang disampaikan terkait masalah pakaian sadariah yang menggantikan pakaian muslimah. Harga pakaian sadariah dianggap bisa membebani orang tua siswa.
Berdasarkan surat edaran yang terpasang di situs jakarta.go.id, kebijakan itu seragam sekolah itu bernomor 48/SE/2014.
Surat itu meralat Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 44/SE/2014 tanggal 4 Juli 2014. Surat edaran itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun, dengan tembusan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI, Asisten Kesmas Sekda DKI, Kepala BKD DKI, dan Kepala Biro Dikmental Setda DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.