Menurut Sunardi, masalah itu tanggung jawab polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja. "Lokasi yang kami (UP Perparkiran) kelola itu, yakni di parkir IRTI. Tarif pun sesuai retribusi parkir," ujar Sunardi kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2014) siang.
"Jika ada pengelolaan perparkiran di luar IRTI, yakni di seputaran Monas, berarti itu liar dan bukan tanggung jawab kami," dia menambahkan.
Seharusnya, kata Sunardi, pihak yang menindak parkir liar tersebut adalah kepolisian setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau personel Dinas Perhubungan. Sementara itu, jajarannya tidak ingin mencampuri tugas pokok fungsi lembaga lain.
"Ya semestinya ditertibkan. Bila perlu orang itu ditangkap. Itu ilegal, bahkan kategori aksi pidana karena ada unsur pemerasan," ucap dia.
Oleh sebab itu, Sunardi menyarankan kepada wisatawan yang "digetok" uang parkir untuk menaruh kendaraannya di pelataran yang telah disediakan.
Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang parkir kepada oknum tersebut.
Sebelumnya diberitakan, wisatawan Monas merasa tidak nyaman atas aktivitas parkir liar di Jalan Medan Merdeka Selatan, seberang kantor Gubernur DKI Jakarta. Tukang parkir setempat meminta uang hingga Rp 30.000 di muka kepada pemilik kendaraan.
Salah satu wisatawan yang parkir di jalan itu, Elva Kurnia Dewi (31), khawatir jika permintaan tak dipenuhi, tukang parkir akan berbuat yang tidak-tidak pada mobilnya sebab ketika ia sekeluarga tengah berjalan di antara mobil yang sedang parkir, dia memergoki tukang parkir yang tengah mengempesi ban salah satu mobil.
"Saya sih enggak tahu kenapa dikempesi kayak gitu. Saya nebak-nebak saja mungkin pemilik mobil enggak bayar sesuai yang diminta atau bagaimana," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.